DKP3 Bersama DPMPTSP NAKER Berkolaborasi Dalam Memberikan Pelatihan Peningkatan Kualitas Tembakau/Pelatihan Manajemen Agribisnis Terkait Dengan Regulasi Perizinan Usaha Tembakau

Diva Lombok Resort, 3 Agustus 2023
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja selaku narasumber dalam kegiatan tersebut  memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sektor pertanian dan perkebunan khususnya izin usaha Perkebunan Tembakau NIB menjadi point pertama dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perkebunan Tembakau agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perkebunan Tembakau.

Padahal jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perkebunan Tembakau, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya usaha Perkebunan Tembakau dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?