Rapat Koordinasi Tim Teknis PercepatanPlayanan Prizinan

Pada Hari Rabu Tanggal 01 Maret 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan Rapat Tim Teknis Percepatan Perizinan Berusaha Kabupaten Lombok Utara yang diselenggarakan di Aula Kolam Renang Heaven One Desa Jenggala Kab. Lombok Utara dengan Pimpinan rapat Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara dan pesertan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSPTK Kab. Lombok Utara, Unsur Dinas PUPR Kab. Lombok Utara, Unsur Dinas LHPKP Kab. Lombok Utara,Unsur Dinas Koperindag Kab. Lombok Utara,Unsur Dinas Kesehatan Kab. Lombok Utara, Unsur Dinas Kominfo Kab. Lombok Utara,Unsur Dinas Perhubungan Kab. Lombok Utara,Unsur Dinas Pariwisata Kab. Lombok Utara,Unsur Dinas Pertanian Kab. Lombok Utara, Analis Kebiajakan Ahli Muda Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSPTK, Analis Kebiajakan Ahli Muda Sub Koordinator Pelaporan, Penyuluhan dan Peningkatan Layanan DPMPTSPTK dan Staf DPMPTSPTK Kab. Lombok Utara.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara memaparkan Percepatan berusaha sangat penting dalam meningkatkan investasi di Kab. Lombok Utara untuk meningkatkan PAD Kab. Lombok Utara.Dalam kesempatan ini merupakan ruang bagi OPD tekhnis dalam menyampaikan kendala dalam melakukan verifikasi untuk di selesaikan secara bersama karna dalam rangka mencapai tujuan percepatan perizinan berusaha dibutuhkan koordinasi yang baik dari semua pihak yang terkait.Dalam OSS RBA pelaku usaha sangat dimudahkan dimana mereka dapat mengajukan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jadi tidak perlu masuk ke aplikasi SIMBG karna OSS RBA sudah terintegrasi dengan SIMBG. bahkan untuk pelaku UMKM sangat dimudahkan karna Dokumen Lingkungan untuk kategori usaha yng beresiko rendah akan langsung terbit otomatis yakni pernyataan mandiri pengelolaan lingkungan sehingga tidak perlu mengurus Dokumen Lingkungan yang membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Dalam akun turunan OSS RBA OPD Tekhnis memiliki 3 (tiga) pilihan dalam memverifikasi permohonan perizinan pelaku usaha yakni menyetujui, perbaikan dan ditolak. Disetujui apabila sudah sesuai dengan persyaratan, diperbaiki jika ada kekurangan persyaratan ataupun salah mengupload dokumen dan ditolak jika tidak sesuai persyaratan dan setelah diverifikasi jika permohonan diperbaiki atau di tolak maka notifikasi akan masuk ke akun pemohon. Dalam kesempatan ini juga Sekretaris DPMPTSPTK menyampaikan bahwa Izin Minuman Beralkohol merupakan Izin untuk mendukung kegiatan usaha (UMKU) jadi karna dalam mengajukan Izin Minol ini kegiatan utamanya adalah sektor pariwisata maka notifikasi selain masuk ke akun turunan Dinas Pariwisata tetapi Izin Minol juga akan masuk notifikasinya ke Dinas Koperindag Bidang Perdagangan sehingga menjadi wewenang Bidang Perdagangan untuk memverifikasi dan mengupload lampiran tekhnisnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan rapat tersebut adalah (1) Percepatan Berusaha sangat penting dalam percepatan investasi untuk meningkatkan PAD Kab. Lombok Utara, (2) Dinas PMPTSPTK telah memberikan Hak Akses atau Akun Turunan Kepada semua OPD yang mebidangi sektor Perizinan Berusaha dan (3) Perkuat koordinasi dan kerjasama antar semua pihak terkait dalam rangka percepatan perizinan berusaha.